Sukses

Dukung UMKM, OJK Teken Kerja Sama dengan Kementerian Koperasi

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada kerja sama tersebut, kedua belah pihak sepakat berkoordinasi terkait kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan UMKM. Selain itu, kerja sama juga berisi peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan layanan data.

‎Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kerja sama perlu dilakukan mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

“Industri jasa keuangan harus terus menjadikan UMKM sebagai sektor prioritas, sehingga kontribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata dia di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jumlah UMKM di Indonesia tercatat 57,9 juta unit usaha, atau sekitar 23,2 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa. Populasi UMKM di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Sementara, jumlah tenaga kerja yang diserap UMKM mencapai 97,30 persen  dari total angka penyerapan tenaga kerja secara nasional. Kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga sangat signifikan, yakni 58,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dia mengatakan, beberapa program OJK untuk mendorong UMKM, antara lain mendirikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (Pelaku) yang telah resmi beroperasi di sejumlah kantor OJK di daerah.

Kemudian, pendirian Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi OJK (OJK-Proksi) untuk meningkatkan akses keuangan UMKM ke industri jasa keuangan.

"Pelaku menjalankan fungsi sebagai pusat kajian di kantor regional atau Kantor OJK di daerah. Pada 2016, Gerai 'Pelaku' sudah dibangun di lima kota, yakni Solo, Surabaya, Jambi, Banjarmasin, dan Denpasar," kata dia.

Sementara OJK-Proksi akan melakukan kegiatan secara terstruktur, mulai dari kajian kondisi keuangan terkini, hingga pembuatan regulasi keuangan yang tepat untuk mendorong peningkatan kapasitas industri keuangan mikro.

Lebih lanjut, ‎OJK juga menyiapkan papan perdagangan khusus UKM di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di semua provinsi, kota, serta kabupaten di seluruh Indonesia.

"Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), OJK juga sudah membentuk konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif, serta UMKM dan koperasi dalam rangka mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

Video Terkini