Sukses

Pemerintah dan DPR Bahas Cukai Kemasan Plastik Pekan Depan

Perhitungan pungutan cukai untuk kemasan plastik bisa dalam bentuk volume ataupun per lembar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR RI akan serius membahas rencana pungutan cukai kemasan plastik pada pekan depan. Jika disetujui, kebijakan tersebut diharapkan dapat menyumbang penerimaan sebesar Rp 1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah akan membawa pembahasan ini dengan anggota dewan pada Selasa depan (26/7/2016). Targetnya meminta restu untuk mengenakan tarif cukai kemasan plastik di tahun ini.

"Sementara ini baru kemasan plastik, dan Selasa depan akan dibahas," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa malam (19/7/2016).

Lebih jauh diakui Heru, pembahasan pertama akan berkutat pada objek cukai, yakni kemasan plastik. Dari diskusi tersebut, diperkirakan akan melebar ke persoalan yang lebih teknis, sebagai contoh jenis yang dikenakan cukai.

"Apakah kantong kresek pembungkus, kemasan plastik botol minuman, atau kemasan lain seperti untuk mie instan. Yang jelas tiga kelompok itu, karena pemerintah harus mengajukan objek kena cukainya dulu," terang Heru.

Perhitungan pungutan cukai, sambungnya, bisa dalam bentuk volume ataupun per lembar. Hanya saja, masalah berapa tarif yang dipungut untuk rencana tersebut, Ditjen Bea dan Cukai belum dapat memastikannya.

"Kita berpikir positif dulu. Yang penting tidak membebani pengguna jasa dan produsen. Tarif tergantung jenisnya, kan tidak harus sama. Ini biasa untuk konsep fiskal," cetus Heru.

Seperti berita sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya belum memutuskan atau masih menggodok bentuk plastik seperti apa yang akan dikenakan tarif cukai.

"Tidak semua plastik dikenakan cukai. Jenis plastik kan macam-macam, sepatu, tas, botol sabun, kantong kresek juga plastik. Bentuknya macam-macam, cuma mana yang pantas (dipungut cukai) masih dalam kajian," jelas Suahasil.

Mekanisme pungutan cukai kemasan plastik, kata Suahasil pun masih terus dikaji karena membutuhkan diskusi lebih mendalam. Dia berpikir, pungutan cukai plastik seperti kebijakan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200 per lembar.

"Mekanismenya bagaimana belum tahu, apa mau per lembar seperti di Jakarta Rp 200 per lembar, atau mau per kilogram (Kg), nanti tergantung mekanismenya. Kalau setuju plastik, plastik yang mana, mau pakai timbangan, lembaran atau lainnya," ujar Suahasil.

BKF Kemenkeu, sambungnya tengah merampungkan kajian pungutan tarif cukai kemasan plastik. Diharapkan dalam pengajuan APBN Perubahan 2016, dapat disepakati DPR RI. "Targetnya sampai APBN-P selesai, Juni ini. Kita lagi menyelesaikannya karena targetnya masuk di penerimaan APBN-P 2016," tutur dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.