Sukses

Angkutan Umum Perlu Dapat Subsidi

Pengamat transportasi Djoko Stijowarno menilai pemberian subsidi untuk transportasi merupakan kewajiban.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang.‎ Salah satu bentuk tanggung jawab adalah dengan memberi subsidi agar tarif lebih murah.

Pengamat transportasi Djoko Stijowarno mengatakan, dasar hukum pemberian  subsidi tertuang dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Subsidi dapat diberikan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyejahterakan rakyat.

"LLAJ berperan strategis mendukung integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum," kata Djoko, Senin (7/3/2016).
‎

Djoko melanjutkan, besarnya subsidi diberikan berdasarkan selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang didapat operator atau biaya pengoperasian yang dikeluarkan oleh operator jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk pemberi subsidi.

"Pemberian subsidi angkutan umum yang bertarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat disubsidi atas dasar faktor finansial dan faktor keterhubungan," tutur dia.
‎

Ia menyebutkan, pemerintah memberi subsidi transportasi umum hingga 70 persen, sementara pengguna cukup bayar 30 persen di Melbourne. Di Paris, menurut Djoko, subsidi yang diberikan mencapai 80 persen, yang terbagi atas 40 persen dari pemerintah dan 40 persen dari perusahaan swasta.

"Pemerintah pusat sudah beri perhatian terhadap transportasi umum dengan pengadaan sejumlah bus dan anggarkan subsidi pula," ungkap Djoko.

Ia menuturkan, Kementerian Perhubungan harus lebih semangat lagi memacu pemda untuk segera mewujudkan transportasi umum yang lebih baik. Bila perlu, pemda yang tidak mau melaksanakan kebijakan ini diberi sanksi khusus.
‎

"Memberikan subsidi terhadap pengoperasian transportasi umum merupakan kewajiban, bukan beban," ujar Djoko. (Pew/Ahm)

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.