Sukses

Royalti Produk Mineral Mentah Bakal Naik

Kenaikan royalti juga menjadi cara untuk mendorong perusahaan yang selama ini menghasilkan mineral mentah melakukan penggolahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan besaran royalti untuk hasil produksi mineral mentah. Kenaikan royalti ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, Kementerian ESDM sedang mencari cara menambah penerimaan negara. Salah satu ide yang tercetus adalah menaikkan pungutan royalti dari mineral mentah.

"Kenaikan royalti merupakan faktor optimalisasi penerimaan negara. Saya sedang cari caranya bagaimana," kata Bambang, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Kenaikan royalti dari mineral mentah juga menjadi cara untuk mendorong perusahaan yang selama ini menghasilkan mineral mentah melakukan pengolahan dan pemurnian. Hal tersebut dilakukan dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral. "Itu harus mendekati smelter, itu harus kita lakukan karena kalau tidak dia bayar ore terus royaltinya," ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, selain meningkatkan nilai tambah, tujuan pemurnian mineral adalah menciptakan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

"Seharusnya dengan added value selain kita mendapatkan manfaat yang lain misal tenaga kerja, terus industri royalti juga harusnya meningkat, namanya added value, tidak harus bayar ore terus," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, tunggakan royalti kewajiban perusahaan tambang ke negara mencapai Rp 23 triliun. Kementerian ESDM akan menagih kewajiban dari para perusahaan tambang tersebut.

Selama proses koordinasi dan supervisi yang dimulai pada 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan tunggakan sebesar Rp 10 triliun dan 3.966 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak tertib dalam memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).

Selain itu, diidentifikasi adanya tunggakan pembayaran royalti dari ‎perusahaan tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun. "Dari identifikasi ditemukan kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya mencapai Rp 23 t‎riliun," ungkap Sudirman.

Menurut Sudirman, pemerintah akan menyelesaikan penagihan tunggakan kewajiban negara tersebut. Melalui koordinasi dan supervisi akan mendorong terjadinya praktik industri sektor mineral dan batu bara yang sehat. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.