Sukses

Tak Bisa Bangun, Ini Izin yang Belum Dilengkapi PT Kereta Cepat

Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) saat ini belum mengantongi izin trase dan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) saat ini belum mengantongi izin usaha dan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum dari Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, KCIC masih belum bisa melakukan konstruksi apapun di lokasi groundbreaking beberapa waktu lalu, tepatnya di Walini, Bandung Barat. Sedangkan, izin trase sudah keluar pada 12 Januari 2016.

Berdasarkan hasil penulusuran Liputan6.com dari data Kementerian Perhubungan, ada berbagai dokumen yang menjadi syarat jika KCIC dapat mengantongi dua izin tersebut. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.

Izin Usaha

Dalam PM 66 tersebut disebutkan bagi badan usaha yang mengajukan harus memenuhi klausul perjanjian yang sudah sudah dipersyaratkan. Ada 11 dokumen klausul perjanjian yang harus dipenuhi KCIC.

1. Lingkup dan masa hak penyelenggaraan
2. hak dan kewajiban termasuk resiko
3. Standar kinerja pelayanan
4. Jaminan penyelenggaraan
5. Penyelesaian sengketa
6. Pemutusan/pengakhiran perjanjian
7. Fasilitas penunjang prasaran perkeretaapian
8. Keadaan memaksa (force majeur)
9. Ketentuan mengenai kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan
10. Ketentuan pengembalian / penyerahan fasilitas prasarana jika terjadi kegagalan
11. Ketentuan berakhirnya perjanjian.

Dari berbagai klausul perjanjian tersebut ternyata sampai saat ini masih dilakukan pembahasan antara Direktorat Jendral Perkeretaapian, Biro Hukum dan PT KCIC.

Dalam dokumen tersebut juga menyatakan bahwa rincian finansial untuk menentukan durasi konsesi dari PT KCIC belum disampaikan.

Selain itu, ada dokumen yang belum diselesaikan KCIC dalam memperoleh izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, yaitu perjanjian penyelenggaraan prasarana.

Dokumen yang belum dipenuhi tersebut dikarenakan masih dibutuhkannya klarifikasi terhadap nilai investasi yang diajukan oleh KCIC, diantaranya mengenai revenue, inisial cost, capitan and loan, investment cash flow, capital cash flow, tariff, demand forecast.

Di luar itu, masih belum adanya kejelasan mengenai masa konsesi, hak dan kewajiban, perselisihan, aset yang diserahkan, dan fee konsesi juga membuat pembangunan belum bisa dilanjutkan. 

Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, setidaknya ada 11 dokumen yang juga harus dipenuhi KCIC untuk mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Dokumen tersebut :

1. Surat permohonan
2. Rancang bangun
3. Gambar teknis
4. Data lapangan
5. Jadwal pelaksanaan
6. Spesifikasi teknis
7. Analisa dampak lingkungan hidup (Amdal) 
8. Metode pelaksanaan
9. Izin lain sesuai ketentuan perundangan
10. Ada izin pembangunan
11. 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Dari 11 dokumen persayaratan tersebut ada lima yang belum terpenuhi, yaitu rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan Amdal.

Izin usaha pembangunan yang masih dalam proses ini ternyata hanya mempunyai ruang lingkup pembangunan 5 kilomter (km) dari lokasi groundbreaking, padahal jalur kereta cepat mulai dari Halim Perdanakusuma, Jakarta hingga ke Tegaluar, Bandung sepanjang 142 km.

Jika nantinya KCIC ingin membangun di luar 5 km dari Walini, maka pihaknya harus mengajukan izinan pembangunan kembali, dengan ruang lingkup konstruksi sisa dari jalur yang belum dibangun saat itu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa KCIC belum melengkapi beberapa perizinan. "Kekurangan mereka belum melengkapi perjanjian konsesi, ini lagi diproses, sedang negosiasi. Kalau negosiasi kan banyak detailnya," ujar Jonan.

Selain itu izin pembangunan juga belum selesai. Ia menjelaskan, izin pembangunan bukanlah izin bersifat administratif karena harus ada analisa teknis mengenai pembangunan kereta cepat.

"Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika harus ada, termasuk juga mekanika tanah. Ini semua belum ada, harus dilengkapi," tegas Jonan.

Ia berjanji akan mengeluarkan izin tersebut kepada KCIC apabila seluruh dokumen yang disyaratkan terpenuhi. Sehingga tak ada batasan waktu atau target untuk memenuhinya.  "Kalau tidak memenuhi itu, ya kita tidak beri izin sampai kapanpun, karena ini menyangkut keselamatan," terangnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.