Kegiatan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Terancam Dihentikan

PT Freeport Indonesia belum memberikan tanggan usai pemerintah layangkan surat permintaan tambahan uang jaminan.

Diterbitkan 22 Januari 2016, 20:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam tidak akan memberi rekomendasi izin ekspor konstrat PT Freport Indonesia, jika tidak membayar tambahan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
‎

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, PT Freeport Indonesia belum memberikan tanggapan hingga kini, setelah pemerintah melayangkan surat permintaan tambahan uang jaminan kesungguhan sebesar US$ 530 juta pada 21 Januari 2016.

"Sampai sekarang kami belum menerima jawaban dari mereka," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

 

Baca Juga

  • Alasan Saham Freeport Indonesia Lebih Mahal dari Freeport-McMoRan
  • Syarat Izin Ekspor Konsentrat Freeport Makin Berat
  • Freeport Dapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat

Bambang menuturkan, jika sampai batas waktu izin ekspor konsentrat Freeport tidak menaruh jaminan kesungguhan pada 28 Januari 2016, maka pemerintah tidak akan memberi perpanjangan izin ekspor ‎konsentrat. Akibatnya Freeport Indonesia tidak bisa mengekspor konsentrat tembaganya.

"Yang jelas kalau tidak bayar, tidak di kasih (perpanjangan izin ekspor),‎" tutur Bambang.

Penambahan jaminan kesungguhan merupakan hukuman dari pemerintah karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak dapat memenuhi target kemajuan pembangunan smelter.

PT Freeport Indonesia harus menunjukkan kemajuan pembangunan smelter yang terletak di Gresik Jawa Timur tersebut, per enam bulan atau bersamaan dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Untuk perpanjangan izin tahap ke tiga, target pembangunan smelter mencapai 60 persen, namun pada realisasinya hanya 14 persen.

"Kalau tidak sampai segitu (60 persen) maka harus menempatkan jaminan kesungguhan," ujar Bambang. (Pew/Ahm)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6