Sukses

Harga yang Ditawarkan Freeport Tidak Berdasar

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia dinilai tidak berdasar dalam pengajuan harga saham kepada Pemerintah Indonesia. Dalam proposalnya, Freeport menawarkan saham sebesar 10,64 perseb dengan nilai US$ 1,7 miliar atau kurang lebih Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: 14.000 per dolar AS).

Pengamat mineral dan batubara, Simon sembiring mengatakan, masa operasi Freeport di Papua hanya tinggal 5 tahun lagi atau akan berakhir pada 2021. Karena waktu yang tinggal sedikit tersebut, Freeport memberikan harga seenaknya. 

"Dia cuma sampai 2021 saja, Jadi bisa seenaknya. Dalam aturan dia memang harus menawarkan sahamnya di Indonesia," kata Simon, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut juga menghimbau kepada pemerintah untuk lebih jeli melakukan valuasi harga saham yang ditawarkan, agar tidak membeli saham dengan harga yang mahal. "Dibahas dulu, jangan langsung diterima itu harganya," tutur Simon.

Pemerintah juga harus mengetahui sebab perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengajukan harga saham senilai US$ 1,7 miliar.

Namun ketika ditanyakan harga saham yang ditawarkan tersebut kebesaran atau tidak ia belum bisa menyebutkan, karena belum mengetahui dasar Freport mengajukan harga sahamnya.

"Dipelajari dulu kan dasar angkanya. Dia (Freeport) kasih angka itu dari mana, kebesaran atau tidak," pungkasnya.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2016. (Pew/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.