PLN Tunggu Perpres Percepatan Infrastruktur Listrik

Jika Perpres sudah terbit, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan lebih cepat.

Diterbitkan 07 Januari 2016, 12:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Direktur PLN Nasri Sebayang mengatakan, saat ini regulasi terbaru tersebut sudah ada di meja Jokowi dan masih diteken Presiden. Jika Perpres sudah terbit, dia meyakini pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan lebih cepat.

"Perpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan masih menunggu tandatangan Presiden," kata ‎Nasri di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Kehadiran Perpres itu dibutuhkan sebagai payung hukum bagi PLN agar proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang digarap BUMN listrik itu berjalan dengan aman.

Baca Juga

  • PLN Tandatangani Kontrak Proyek Listrik Terbesar dalam Sejarah
  • 3 Tantangan Pemerintah Wujudkan Proyek Listrik 35 Ribu MW
  • Proyek 35 Ribu MW Terbangun, Ini Dampaknya Buat RI


"Selain itu agar pembangunan infrasturuktur lancar dan aman perlu dukungan  penegak hukum agar berjalan lancar dan berhasil," ungkapnya.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia, pemerintah selaku pemangku kepentingan atas suksesnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan telah mencanangkan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 ribu megawatt (MW).

Pemerintah juga menempatkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai salah satu program prioritas pemerintah tertuang dalam Program Strategis Nasional (PSN).

"Pemerintah memberikan perhatian khusus dan telah memerintahkan instansi-instansi terkait untuk saling bahu membahu demi suksesnya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 ribu MW," tutur Nasri. (Pew/Ndw)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6