Sukses

Ini 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2016 Terendah

Ada 28 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, telah ada 28 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016. Dari ke-28 provinsi tersebut, Jawa Barat akhirnya menetapkan UMP untuk tahun depan.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, provinsi tersebut tidak pernah menetapkan UMP. Berdasarkan data yang diperoleh Liputan6.com dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kenaikan upah minimum yang provinsi-provinsi yang telah menetapkan berkisar Rp 103.000-400.000, seperti ditulis Sabtu (21/11/2015).

Lantas provinsi mana yang menetapkan kenaikan upah provinsi paling rendah? Berikut daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP paling rendah:

1. Maluku Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.681.266. Provinsi ini menaikkan upah minimumnya pada tahun depan hanya sebesar Rp 103.649 atau naik 6,57 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.577.617. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 per 2 November 2015.

 2. Bengkulu, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.605.000. Provinsi ini menaikkan upah minimum sebesar Rp 105.000 atau naik 7 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.500.000 Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 per 28 Oktober 2015.

3. Maluku, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.775.000. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 125.000 atau naik 7,58 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.650.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015 per 22 Oktober 2015.

4. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.161.253. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar Rp 135.127 atau naik 6,67 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 per 01 November 2015.

5. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.175.340. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 149.214 atau naik 7,36 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.026.126. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015 per 29 Oktober 2015. (Dny/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.