Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Jadi Berapa?

BPJS Kesehatan mengusulkan kenaikan iuran pada tahun depan. Berapa kenaikannya?

Diterbitkan 20 November 2015, 19:31 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyampaikan usulannya ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengusulkan untuk kategori kelas 1 jumlah iuran dinaikkan menjadi Rp 80 ribu dari saat ini sebesar Rp 59 ribu.

"Kalau kelas 2 misalnya, ini baru hitungan awal selama ini kelas 2 itu Rp 42.500, hitungan awal kita jadi Rp 50 ribu," kata Fahmi Idris di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2015).

Dijelaskan Fahmi, kenaikan iuran ini dinilai tidak akan memberatkan masyarakat mengingat peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2 ini masuk dalam kategori masyarakat mampu.

Baca Juga

  • Cegah Kerugian, BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Iuran Tahun Depan
  • Jelang Akhir Masa Tugas, Direksi BPJS Kesehatan Pamit ke Jokowi

Namun demikian untuk kategori kepesertaan kelas 3, Fahmi mengatakan belum ada rencana untuk menaikkannya.

"Iuran itu mustinya tahun depan kelas 3 itungan kami sesuai DJSN Rp 36 ribu per orang, tapi tahun depan pemerintah sudah tetapkan Rp 23 ribu ini yang menjadikan missmatch, tapi kami tidak akan ubah yang ini," paparnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran ini dikatakan Fahmi untuk mengurangi ketidak seimbangan antara jumlah biaya yang dikeluarkan untuk klaim dibandingkan dengan jumlah iuran yang diterima. (Yas/Ndw)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
    BPJS Kesehatan