Sukses

Top 5 Bisnis: PNS Dapat THR Mulai Tahun Depan Paling Disukai

Berikut daftar 5 berita paling disukai di kanal bisnis, Sabtu (15/8/2015).

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Selain mendapatkan gaji ke-13, mereka juga akan membawa pulang uang tunjangan hari raya (THR) mulai tahun depan.

Ini menjadi keputusan Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat pembacaan Nota Keuangan pada Jumat (14/8/2015). THR ditetapkan sebesar satu bulan gaji pada tahun depan. Praktis maka gaji take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.

Sontak, artikel tentang ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com. Berikut daftar 5 berita paling disukai di kanal bisnis, Sabtu (15/8/2015): 

1. Dalam Setahun PNS Dapat 14 Kali Gaji Mulai Tahun Depan

 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pada tahun depan. Praktis maka gaji take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh PNS akan menerima THR, selain gaji ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan ‎tahun.

2. Masih Menganggur? Lakukan 4 Hal Ini

Cemas karena meski telah menyelesaikan sekolah atau kuliah, lamaran pekerjaan sudah dikirim, namun belum juga mendapatkan panggilan wawancara.

Apalagi seiring berjalannya waktu, orang tua mulai bertanya kapan Anda mulai bekerja?. Tak heran, sangatlah tidak enak jika menjadi seorang pengangguran.

3. Ini Gambaran Ekonomi Indonesia Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN 2016, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Menurut Jokowi, asumsi ekonomi makro pada tahun tersebut dibuat dengan memperhitungkan seluruh dinamika perekonomian global dan domestik, serta prospek perekonomian nasional.

4. Selain Gaji ke-13, Mulai Tahun Depan PNS Juga Dapat THR

Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 beserta nota keuangannya di depan sidang paripurna DPR di Ruang Sidang Utama, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Dalam pidatonya, Jokowi tidak menyebutkan soal kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Padahal informasi ini paling dinantikan para abdi masyarakat tersebut.

5. Dapat THR, Kenaikan Gaji PNS Dihapus

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meniadakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan yang biasa diperoleh setiap tahun mengikuti laju inflasi. Penggantinya, PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan THR pada seluruh PNS sebagai pengganti dihapuskannya kenaikan gaji para abdi negara.(Nrm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini