Pencairan Dana Talangan Korban Lapindo Terganjal Jaksa Agung

Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons Jaksa Agung.

Diterbitkan 29 Juni 2015, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dan pembayaran dana talangan korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar masih terganjal respons dari Jaksa Agung. Pasalnya, perjanjian pinjaman antara pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan PT Minarak Lapindo harus melalui Jaksa Agung. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6