Sukses

WNA Kena Sandera Gara-gara Tunggak Pajak Rp 2 Miliar

Ditjen Pajak mengajukan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan sebanyak 19 wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyandera (gijzeling) para penanggung pajak. Penanggung pajak itu merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv mengatakan, penanggung pajak berinisial HJH dengan nama perusahaan PT TM. WNA tersebut menunggak pajak sebesar Rp 2 miliar. HJH penanggung pajak PT TM yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus yaitu Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6).

"PT TM ini masih aktif, tentu perusahaan akan terganggu jika ada masalah pajak," kata dia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia mengatakan, penyanderaan merupakan tindakan akhir yang dilakukan pemerintah. Saat ini HJH disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Langkah itu diambil setelah pemerintah melakukan tindakan persuasif.

"Kami ada beberapa persiapan. Kami lagi paksa badan, ini upaya akhir," ujar Haniv.

Dengan tersanderanya HJH, dia berharap akan memberikan efek jera untuk penanggung pajak, khususnya untuk WNA. "Siapa pun dia kalau memang penunggak pajak, asing atau WNI akan paksa badan," tandas dia.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak telah mengajukan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan sebanyak 19 wajib pajak (WP). Jumlah itu terdiri dari 9 WP pribadi dan 16 WP badan dengan total utang pajak Rp 57 miliar. Dari 19 wajib pajak, telah diterbitkan surat perintah penyanderaan 14 WP yang terdiri 2 WP orang pribadi dan 12 WP orang badan. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.