Sukses

Pengusaha Keberatan Sanksi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah dinilai seharusnya memberikan stimulus dan kemudahan berbisnis kepada pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah sanksi akan menjerat pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi yang bakal mengancam yakni denda Rp 1 miliar atau sanksi pidana sebesar 8 tahun.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy mengaku keberatan dengan ketentuan tersebut. Dia mengatakan, sanksi yang diberikan itu menunjukkan seolah pengusaha dikriminalkan.

"Sanksi itu untuk kejahatan," kata dia dalam acara bertajuk BPJS Ketenagakerjaan Solusi atau Masalah Baru? di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Padahal, pemerintah sebaiknya memberikan stimulus dan kemudahan-kemudahan dalam bisnis kepada pengusaha. Alasannya, pengusaha merupakan pemberi kerja yang menghidupkan perekonomian.

"Kita diminta menghidupkan perekonomian, tidak boleh seperti itu harusnya dikasih stimulus," kata Ernovian.

Selain itu, saat ini juga belum ada angka yang jelas terkait kepastian pungutan jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan sebanyak 8 persen, dengan komposisi 5 persen dibayar pemberi kerja dan 3 persen oleh pekerja.

Dia menuturkan, dengan keadaan seperti sekarang angka tersebut sangat memberatkan pengusaha. "Itulah arogannya BUMN, harusnya BUMN dengan keadaan seperti ini diberi stimulus kita. Jangan ditekan," tandas dia.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di tanah air untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS.
Direktur Utama  BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya memastikan akan gencar melakukan sosialisasi, salah satunya dengan melayangkan surat pemberitahuan.

"Mulai 1 Juli 2015 BPJS akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, tentu melalui tahapan. Bagi yang belum (jadi anggota) akan kami kirim surat supaya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Namun jika perusahaan secara sengaja mangkir tidak mendaftarkan pekerjanya, dia menegaskan akan ada sanksi yang nanti diberikan. "Perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan tentu akan ada sanksi lanjut, jika setelah diperiksa ternyata sengaja," ujar dia.(Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan