Sukses

Fantastis, Ini Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Jokowi pada 19 Maret 2015 lalu diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.

Liputan6.com, Jakarta - Bertujuan meningkatkan target pajak, pemerintah memberikan insentif kepada para pekerja Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak dengan besaran tunjangan yang menggiurkan.

Alhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Maret 2015 lalu diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan," demikian isi perpres tersebut, melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Sabtu (4/4/2015).

Tunjangan Kinerja itu diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.

Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud:

Peringkat Jabatan J a b a t a n Tunjangan Kinerja (Rp)
27 Pejabat Struktural (Eselon I) 117.375.000,00
26 Pejabat Struktural (Eselon I)   99.720.000,00
25 Pejabat Struktural (Eselon I)   95.602.000,00
24 Pejabat Struktural (Eselon I)   84.604.000,00
23 Pejabat Struktural (Eselon II)   81.940.000,00
22 Pejabat Struktural (Eselon II)   72.522.000,00
21 Pejabat Struktural (Eselon II)   64.192.000,00
20 Pejabat Struktural (Eselon II)   56.780.000,00
  Pranata Komputer Utama   42.585.000,00
19 Pejabat Struktural (Eselon III)   46.478.000,00
18 Pejabat Struktural (Eselon III)   42.058.000,00
  Pemeriksa Pajak Madya   34.172.125,00
  Penilai PBB Madya   28.914.875,00
17 Pejabat Struktural (Eselon III)   37.219.850,00
  Pranata Komputer Madya   27.914.850,00
16 Pejabat Struktural (Eselon IV)   28.757.200,00
  Pemeriksa Pajak Muda   25.162.550,00
  Penilai PBB Muda   21.567.900,00
15 Pejabat Struktural (Eselon IV)   25.411.600,00
  Pemeriksa Pajak Penyelia   22.235.150,00
  Penilai PBB Penyelia   19.058.700,00
14 Pejabat Struktural (Eselon IV)   22.935.762,50
  Pranata Komputer Muda   21.586.600,00
13 Pemeriksa Pajak Pertama   17.268.312,50
  Pranata Komputer Penyelia   16.189.312,50
  Pranata Komputer Pertama   16.189.312,50
  Penilai PBB Pertama   15.110.025,00
12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan   15.417.937,50
  Penilai PBB Pelaksana Lanjutan   14.390.075,00
  Penelaah Keberatan Tk. I   15.417.937,50
  Pelaksana Lainnya   11.306.487,50
11 Penelaah Keberatan Tk. II   14.684.812,50
  Account Represetative Tk. I   14.684.812,50
  Pelaksana Lainnya   10.768.862,50
10 Penata Komputer Pelaksana Lanjutan   13.986.750,00
  Pranata Keberatan Tk. III   13.986.750,00
  Account Representative Tk. II   13.968.750,00
  Pelaksana Lainnya   10.256.950,00
 9 Pemeriksa Pajak Pelaksana   13.320.562,50
  Penilai PBB Pelaksana   12.432.525,00
  Penelaah Keberatan Tk. IV   13.320.562,50
  Account Representative Tk. III   13.320.562,50
  Pelaksana Lainya     9.768.412,50
 8 Pranata Komputer Pelaksana   12.686.250,00
  Penelaan Keberatan Tk. V   12.686.250,00
  Account Representative Tk. IV   12.686.250,00
  Pelaksana Lainnya     8.457.500,00
 7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula   12.316.500,00
  Account Representative Tk. V   12.316.500,00
  Pelaksana Lainnya     8.211.000,00
 6 Pelaksana     7.673.375,00
 5 Pelaksana     7.171,875,00
 4 Pelaksana     5.361.800,oo

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini