Penerapan Penghapusan Airport Tax Kini di Tangan Maskapai

Penerapan penghapusan airport tax belum dapat dipastikan karena masih tergantung dari kesiapan seluruh maskapai.

Diterbitkan 13 September 2014, 19:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui  SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6