Sukses

Mafia Migas Juga Menjangkiti Sektor Pertambangan

Mafia pada sektor pertambangan terlihat dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Praktek mafia tidak terjadi pada industri migas saja, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia mensinyalir adanya mafia industri  pada sektor pertambangan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, Poltak Sitanggang menyatakan penerapan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara merupakan bentuk persaingan usaha antara industri baja Eropa dengan China. Industri baja Eropa tidak bisa bersaing dengan China yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

"Mereka (Eropa) awalnya bertemu dengan saya untuk mendukung mereka. Tapi saya bilang no way. Akhirnya mereka ke Hatta Rajasa sebagai Menko Perekonomian," kata Poltak, dalam diskusi mafia migas, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Menurut Poltak, praktek mafia tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2014 yang menetapkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai Januari 2014.

"Tapi karena mafia migas akhirnya dikeluarkan Permen I dan PP I yang melarang ekspor konsentrat mentah," ungkap dia.

Ia pun pernah menentang hal tersebut dengan mengajukan tuntutan ke Mahkamamah Konstitusi, namun tuntutannya ditolak oleh lembaga konstitus tertinggi tersebut.

"Saya somasi dan saya kalah. Kepentingan Eropa di industri baja," pungkas dia. (Pew/Nrm)

 

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.