Sukses

Dunia Sorot Aksi Newmont Seret RI ke Arbitrase

Usai mengumumkan kondisi force majeure bulan lalu, Newmont membuktikan pernyataannya mengajukan gugatan arbitrase Internasional terhadap RI.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak Januari 2014 ternyata berbuntut panjang.

Baru-baru ini PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Aksi Newmont terhadap pemerintah Indonesia ini ternyata cukup menarik perhatian dunia.

Mengutip laman Wall Street Journal, Kamis (3/7/2014), satu bulan lalu setelah mengambil langkah mengejutkan dengan mendeklarasikan kondisi force majeure, Newmont memang telah mengumumkan adanya kemungkinan mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah.

Ancaman tersebut ternyata bukan isapan jempol belaka. PT NNT benar-benar melancarkan gugatan tersebut pada 1 Juli 2014.

Financial Times mencatat, Newmont memang mengalami kerugian besar setelah menutup tambang batu bara dan emas di kawasan Timur Indonesia tersebut. Tak hanya itu, sekitar 3.200 pegawai Newmont terpaksa harus berhenti bekerja dan menjadi pengangguran.

Newmont telah menghabiskan dana sekitar US$ 20 juta - US$ 25 juta per bulan guna memastikan tambang yang sudah ditutup masih terawat dan terpelihara.

Restu pemerintah Indonesia untuk melanjutkan operasi dan ekspornya dari tambang Batu Hijau akan menjadi suntikan penyembuh bagi perusahaannya.

Sementara Daily Mail mengabarkan, gugatan tersebut dilayangkan Newmont agar tetap dapat melanjutkan ekspornya ke luar negeri. Pemerintah Indonesia juga banyak menerima kritik dari berbagai negara karena aksi nasionalismenya tersebut.

Dikabarkan Wall Street Journal, Freeport yang juga mendapat imbas serupa justru terlihat lebih tenang dan hati-hati dalam menghadapi putusan pemerintah. Bahkan CEO Freeport Richard Adkerson menggelar kunjungan khusus guna berdiskusi dengan pemerintah Indonesia.

PT NNT dan NTPBV menyatakan, gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Dispute tersebut, ditujukan untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat beroperasi kembali.

Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan Newmont tersebut. Lebih dari itu, pemerintah dengan tegas menyatakan, tidak akan mencabut larangan tersebut meski diseret ke arbitrase internasional. (Sis/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.