Sukses

Korban Judi Online Tak Layak Dapat Bansos, Ini Alasannya

Wacana mengenai korban judi online bisa mendapatkan bansos dari pemerintah mengundang banyak respon dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait dimasukannya korban judi online ke dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (Bansos).

"Langkah tersebut sangat tidak tepat, seharusnya yang layak mendapat Bansos tersebut adalah guru, terutama guru yang berstatus honorer," kata Peneliti IDEAS Muhammad Anwar kepada Liputan6.com, Minggu (16/6/2024).

Anwar menilai, berdasarkan temuan survei IDEAS dan GREAT Edunesia, masih banyak guru yang tidak pernah mendapatkan Bansos.

"Survei kami pada bulan Mei lalu menunjukan sebanyak 63,2 persen guru mengaku tidak pernah mendapatkan Bansos dalam bentuk apapun baik dari Pemerintah Pusat, Daerah maupun lembaga sosial," ujar Anwar

Selain itu, yang tercatat hanya 36,7 persen saja guru yang pernah mendapatkaan Bansos. Itupun tidak semuanya berasal dari Pemerintah.

"35,5 persen Bansos berasal dari Pemerintah Pusat dan 33,7 persen berasal dari Pemerintah Daerah. Selebihnya Bansos yang didapatkan guru berasal dari Lembaga Amil Zakat (14,2 persen), Baznas (10,1 persen), Masjid (4,7 persen), dan lembaga lain (0,5 persen)," ungkap Anwar.

Guru Honorer Lebih Layak Dapat Bansos

Menurutnya guru, terutama yang honorer, lebih layak untuk mendapatkan bantuan sosial daripada korban judi online. Dari survei yang dilakukannya terlihat tekad mengajar yang kuat dari para pahlawan tanpa jasa ini.

"Walaupun dalam kondisi kondisi kesejahteraan guru yang rendah, kami melihat tekad guru Indonesia sangat membanggakan ini terbaca dari 93,5 persen guru berkeinginan untuk tetap mengabdi dan memberikan ilmu sebagai guru hingga masa pensiun," ujarnya.

Sangatlah ironis bila pemerintah lebih memperhatikan nasib korban judi online yang notabenenya karena ulah mereka sendiri, daripada guru mengingat penghasilan guru jauh dari kata layak.

"Dalam survei yang sama kami menemukan bahwa sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13 persen diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu per bulan. guru-guru ini sangat layak untuk menerima Bansos", tambahnya.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Ada langkah krusial yang seharusnya diambil oleh Pemerintah terkait mewabahnya judi online yang telah mengakibatkan banyak korban.

"Seharusnya pemerintah mencegah masyarakat terjebak jud! online dengan pengetatan peraturan dan penegakan hukum. Bukan malah memadamkan kebakarannya tapi tidak memadamkan sumber apinya," tutup Anwar.

Adapun survei yang dilakukan IDEAS bersama GREAT Edunesia tersebut dilakukan kepada 403 responden guru di 25 Provinsi dengan komposisi responden Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan Luar Jawa 112 orang. Responden survei tersebut terdiri dari 123 orang berstatus sebagai Guru PNS, 118 Guru Tetap Yayasan, 117 Guru Honorer atau Kontrak dan 45 Guru PPPK.

2 dari 3 halaman

Judi Online Apakah Dosa?

Dalam Islam, judi online dianggap haram (dilarang) berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah dasar-dasar yang mendukung pandangan ini:

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang perjudian dalam beberapa ayat, antara lain:

Surah Al-Baqarah (2:219):

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Surah Al-Ma'idah (5:90-91):

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

2. Hadis

Hadis juga memperkuat larangan judi. Misalnya, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mengatakan kepada temannya: 'Mari kita bermain judi,' hendaklah ia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

3 dari 3 halaman

Apa Saja Dampak Negatif dari Judi?

Dampak Negatif Judi

Judi, termasuk judi online, memiliki banyak dampak negatif seperti:

  • Kecanduan: Membuat individu kecanduan, sehingga mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban.
  • Kerugian Finansial: Menyebabkan kerugian besar dan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam hutang.
  • Kerusakan Moral: Memicu perilaku tidak etis, penipuan, dan manipulasi.
  • Disintegrasi Sosial: Menghancurkan hubungan sosial dan keluarga akibat konflik yang disebabkan oleh kerugian judi.