Sukses

Anggaran Kemenkeu Dipangkas, Pendapatan Negara Naik Rp 9 Triliun

Pemangkasan anggaran terbesar berasal dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2014 menjadi Rp 18,20 triliun. Pagu tersebut berubah setelah dipangkas sebesar Rp 1,31 triliun.

Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambe membacakan hasil keputusan perubahan anggaran dari Rp 18,71 triliun dalam APBN 2014 menjadi Rp 18,20 triliun di APBN-P 2014.

"Komisi XI dapat menyetujui anggaran APBN-P Tahun 2014 untuk Kemenkeu itu dengan catatan dari Fraksi Gerindra yang tidak menyetujui adanya pemotongan anggaran di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata dia usai Raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan, pagu anggaran sebelumnya Rp 18,7 triliun untuk 11 Direktorat Jenderal (Ditjen).

"Namun ada penghematan atau pemotongan Rp 1,31 triliun, lalu ada penambahan anggaran lagi sebesar Rp 806,52 miliar. Sehingga penghematan hanya Rp 506,89 miliar untuk tahun ini," jelasnya.

Dari 11 Ditjen di lingkungan Kemenkeu itu, kata Menteri Keuangan Chatib Basri, pemangkasan anggaran terbesar berasal dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Dia menyebut, anggaran Ditjen Pajak dipangkas Rp 225,30 miliar menjadi Rp 5,24 triliun dari sebelumnya Rp 5,46 miliar. Sedangkan pemotongan anggaran Ditjen Bea Cukai Rp 103,02 miliar dari Rp 2,80 triliun menjadi Rp 2,70 triliun.

"Pemotongan sifatnya hanya fungsi pelayanan umum untuk program pengawasan, pelayanan dan penerimaan. Jadi dampaknya ke penerimaan sangat minim. Bahkan dengan pemotongan ini, pemerintah akan berupaya meningkatkan pendapatan negara yang ditargetkan Rp 9 triliun," tegas Chatib. 

Sementara Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono memastikan bahwa pemangkasan anggaran hanya akan ditujukan untuk program yang tidak berimbas ke penerimaan negara.

"Dipastikan untuk anggaran pengawasan seperti pembelian x-ray dan kapal patroli nggak akan dipangkas. Paling mekanisme pembayarannya yang diubah. Misalnya term tahun ini kecil, tahun depan besar," cetus Agung.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.