Sukses

Pegawai BTN Tak Berhak Menolak Akuisisi

Pemerintah tidak memiliki cetak biru perbankan nasional yang jelas, guna mengarahkan pengembangan perbankan ke depannya.

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada hari ini. Aksi ini masih terkait dengan polemik rencana akuisisi BTN oleh PT Bank Mandiri Tbk, meskipun telah resmi ditunda.

Menanggapi aksi ini, Ketua Umum Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai karyawan BTN tidak mempunyai hak menolak apapun rencana yang akan dilakukan Pemerintah terhadap bank-bank di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pegawai bank-bank BUMN, termasuk BTN, harus menyerahkan seluruh keputusan ke negara dan menghargai hak Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

"Intinya, terserah kepada pemiliknya. Negara berhak mengatur bank-bank yang dimilikinya, terbaik menurut rencananya, sehingga karyawan tidak mempunyai hak menolak dan harus menghargai hak negara sebagai pemegang saham bank-bank pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Sigit, aksi penolakan yang dilakukan karyawan BTN lebih disebabkan oleh strategi komunikasi yang kurang baik. Untuk itu, rencana tersebut harus dikomunikasikan sesegera mungkin secara baik.

Selain itu, dia melihat Pemerintah tidak memiliki cetak biru perbankan nasional yang jelas, guna mengarahkan pengembangan perbankan ke depannya agar bisa memiliki daya saing kuat di tingkat nasional dan internasional.

Cetak biru yang ada saat ini baru Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang dirumuskan oleh Bank Indonesia (BI). Itupun hanya mengikat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank-bank nasional.

Di luar itu, pemerintah belum mengeluarkan aturan undang-undang tentang cetak biru perbankan nasional, yang bisa mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPR, OJK, BI, maupun pelaku perbankan nasional.

"Aturan Arsitektur Perbankan Indonesia harus lebih tinggi dari peraturan Bank Indonesia," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini