Sukses

Industri Tak Bisa Gugat Kenaikan TTL

Cara yang dilakukan pemerintah dinilai sudah ringan yaitu dengan mencabut secara bertahap dan mengundur waktu pencabutan hingga 1 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta Meski selama ini golongan Pelanggan listrik Industri besar I-4 daya 30 ribu Kilovolt amper (Kva) menikmati subsidi terbesar, namun golongan tersebut keberatan ketika pemerintah ingin mencabut subsidi tersebut.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaga Listrikan Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanita mengatakan, para pelanggan tersebut sudah nyaman dengan subsidi yang diberikan selama ini, karena itu keberatan ketika subsidi dicabut secara bertahap.

"Memang agak susah selama ini kita subsidi, mereka enak Rp 468 Per kwh dinikmati I4," kata Zulfanita, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Ia mengaku meski pemerintah mencabut subsidi, cara yang dilakukan pemerintah sudah ringan yaitu dengan mencabut secara bertahap dan mengundur waktu pencabutan hingga 1 Mei 2014.

"Kami membuat tidak terasa banget ( kenaikan TTL) melakukan bertahap seperti ini, sebelumnya kami inginnya 1 Januari," tuturnya.

Ia menambahkan, keputusan kenaikan TTL tidak bisa diganggu gugat karena keputusan pemerintah atas persetujuan DPR.

"Kalau di komplain juga ini ketentuan pemerintah, saya nggak tahu disalurkan kemana. karena selama ini Rp 468 per Kwh," pungkasnya.

Pelanggan listrik Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas ternyata masih mendapat subsidi paling besar mencapai Rp 7 miliar per perusahaan.

Merujuk hasil keputusan badan anggaran (Banggar) DPR dalam Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) subsidi listrik 2014 subsidi dilaokasikan Rp 81,77 triliun terbagi subsidi listrik Rp 71,36 triliun dan cadangan rasio energi Rp 10,41 triliun, karena subsidi tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya maka rapat tersebut  juga  memutuskan pencabutan subsidi listrik secara bertahap pada golongan listrik industri terbuka I-3 Tbk dan I-4.

Kemudian keputusan tersebut disetujui oleh komisi VII DPR, dengan kenaiakan secara bertahap setiap dua bulan sekali, dibulai Mei 2014 dan berakhir Desember 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.