Aturan Turunan UU Perindustrian Dipastikan Lahir Setahun ke Depan

Kemenperin menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 akan selesai dalam waktu 1 tahun.

Diterbitkan 13 Maret 2014, 18:19 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kuta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 akan selesai dalam waktu 1 tahun.

"Kalau dari peraturannya itu paling lama 2 tahun aturan pendukung sudah bisa diselesaikan, tapi Pak Menteri (MS Hidayat) minta peraturan turunan ini bisa selesai dalam waktu 1 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Buchari pada Workshop Pendalaman Kebijakan Industri untuk Wartawan di Kuta, Bali, Kamis (13/3/2014).

Dia menjelaskan, keyakinan pemerintah dapat menyelesaikan peraturan-peraturan turunan ini dapat selesai dengan cepat karena dari awal penyusunan hingga pengesahan UU Perindustrian hampir tidak ada tanggapan negatif soal UU tersebut.

"UU Perindustrian termasuk undang-undang yang hampir tidak ada yang memberikan tanggap negatif soal UU ini, karena jelas keberpihakannya pada kepentingan nasional," jelasnya.

Menurutnya, ada tiga faktor yang mendukung penyusunan UU yang disahkan pada 15 Januari 2014 ini. "Ada faktor yang mendukung UU ini yaitu political support, public support, administrasi support," katanya.

Peraturan dari UU Perindustrian akan mengamanatkan 16 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 12 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6