Sukses

Jangan Lupa! Setoran SPT Pajak Paling Lambat Maret dan April 2014

Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak (WP) pribadi dan WP badan usaha untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2013.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2013.

"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi akhir Maret 2014, sedangkan untuk badan ditutup akhir April 2014," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan, Sanityas J Prawatyani di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).  

Jika lalai atau telat melaporkan SPT, tambah dia, Wajib Pajak orang pribadi dan badan akan dikenakan sanksi berupa denda materi.

"Denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi sebesar Rp 100 ribu dan untuk badan sebesar Rp 1 juta," tutur Sanityas.

Lebih jauh dia mengatakan, pada dasarnya setiap WP mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT PPh baik bulanan maupun tahunan. Kewajiban lain sebelum WP bisa melaporkan SPT, adalah mendaftarkan diri untuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas menandatangani (menghitung berapa penghasilannya selama setahun termasuk biaya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sanityas menyebut, media penyampaian SPT bisa menggunakan berbagai cara, antara lain, datang langsung ke KPP/KP2KP, pojok pajak, drop box, mobil pajak, kantor pos dan perusahaan ekspedisi dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

WP juga bisa mengisi dan melaporkan SPT melalui sistem elektronik E-Filing. Caranya :

1. Meminta e-Fin atau nomor identitas yang diterbitkan kantor pelayanan pajak (KPP). Syaratnya dengan membawa NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa (bila dikuasakan), mengisi formulir permohonan E-Fin.

e-Fin akan diberikan satu hari setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP terdekat. Jika belum lengkap, e-Fin akan ditunda sampai WP benar-benar melengkapi keseluruhan data yang diminta.

2. Setelah memiliki e-Fin, WP harus masuk dan mendaftarkan diri di website Ditjen Pajak, www.pajak.go.id paling lama 30 hari sejak penerbitan e-Fin.

Jika sudah terdaftar, mulai mengisi formulir online dengan mencantumkan NPWP (e-Fin), nomor ponsel, alamat surel, pertanyaan keamanan, jawaban, password dan ulangi password serta tautan untuk mengaktifkan akun E-Filing. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini