KPK belum merinci OTT yang dilakukan terkait perkara apa.
Saksi di sidang eks Ketua Ombudsman Hery Susanto mengungkap dugaan intervensi saat penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Simak jadwal dan lokasi terbaru layanan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kapan proyek percontohan dari lokasi penampungan pengungsi di Gaza akan dimulai?
Pemerintah menyempurnakan aturan pengelolaan hutan dengan memperketat perizinan, memperbaiki tata kelola, dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial.
Top 3 news hari ini terkait majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyoroti dampak putusan ini terhadap mentalitas generasi muda yang ingin berkontribusi bagi negara.
Mensos Gus Ipul menyebut taruna Akmil di Sekolah Rakyat bertugas membimbing kedisiplinan dan kehidupan berasrama, bukan memberikan pelatihan militer.
Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem Makarim divonis 10 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana banding atas vonis 10 tahun penjara.
Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Nadiem Makarim akan terus berjuang karena dia percaya tidak bersalah dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan interupsi karena menilai terdakwa belum diberi kesempatan menyampaikan sikap terhadap putusan.
Nadiem Makarim menyayangkan sikap majelis hakim.
Jaksa menyebut putusan hakim atas Nadiem selaras dakwaan dan bukti persidangan.
Corneles dan tim jaksa disoraki pendukung Nadiem saat memberikan bantahan telah mengkriminalisasi anak bangsa.
Nadiem juga didenda Rp1 miliar.