Hindari Bentrok Antar-Partai, KPU Atur Zona Kampanye

KPU akan menyiapkan zonasi kampanye untuk rapat umum pemilu legislatif (Pileg) 2014 agar tak terjadi bentrok jadwal antarpartai.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Jan 2014, 17:05 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan zonasi kampanye untuk rapat umum pemilu legislatif (Pileg) 2014 agar tak terjadi bentrok jadwal antarpartai. Rapat umum itu akan dilakukan selama 21 hari yaitu mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.

"Yang pasti yang perlu disiapkan secara khusus itu soal zonasi. Jadi ada 21 hari waktu proses kampanye baik itu tiap dapil atau tiap kabupaten atau provinsi harus dibagi zonanya," kata Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Ferry mencontohkan, misalnya untuk partai X akan diatur di zona tertentu sehingga tak ada bentrok dengan partai Y. "Misalnya Jawa Barat kebagian untuk partai tertentu misalnya, hari pertama hari tertentu," ucap Ferry.

Untuk saat ini, lanjutnya, KPU masih dalam proses melakukan desain secara internal, dan masih belum membahas dengan partai politik peserta Pemilu 2014.

Nantinya, sambung Ferry, KPU akan bahas aturan tersebut bersama partai peserta pemilu, polisi, dan Bawaslu. Dengan pembahasan zona ini, nantinya seluruh partai akan mendapat bagian di seluruh provinsi di Indonesia.

"Ya, pasti nanti akan bahas terkait zonasi kampanye partai ini dengan semua peserta pemilu dan stake holder terkait ya," tandas Ferry. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya