7 Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dan Nany Wijaya

Kuasa hukum Dahlan Iskan pun angkat bicara terkait Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan dan pemalsuan surat.

oleh Devira PrastiwiDiperbarui 15 Juli 2025, 11:50 WIB
Kuasa hukum dari Dahlan Iskan dan Nani Wijaya angkat bicara terkait status kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.

Kuasa hukum Dahlan Iskan pun angkat bicara. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2025.

Kemudian, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media.

Ia menduga langkah tersebut bisa saja berkaitan dengan upaya hukum perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.

"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa 8 Juli 2025.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto juga angkat bicara.

"Klien kami adalah pemegang saham berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp 648 juta," ujar Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis 10 Juli 2025.

Berikut sederet respons kuasa hukum Dahlan Iskan dan Nany Wijaya usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Pemeriksaan Dahlan Iskan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Kamis, 7 September 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW) ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

2. Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Belum Dapatkan Kabar Resmi

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyiidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2025.

Jika informasi tersebut benar, pihaknya menyayangkan mengapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak yang secara langsung terkait.

"Namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Dahlan Iskan terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan sementara karena perkara perdata yang masih berjalan antara pihak kliennya dan pelapor, yang disebut Bu Nany.

"Permohonan ini dikabulkan penyidik, dan pemeriksaan terhadap klien kami pun ditangguhkan. Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba muncul kabar gelar perkara pada 2 Juli 2025, padahal klien kami tidak pernah diundang atau diberi tahu," tegasnya.

 

3. Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Meski begitu pengumpulan bukti dan keterangan masih terus dilakukan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media.

Ia menduga langkah tersebut bisa saja berkaitan dengan upaya hukum perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.

"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami," kata Johannes dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Johannes, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun terkait status hukum Dahlan Iskan, meski informasi penetapan tersangka telah beredar di publik. Ia menyayangkan mengapa pihak kuasa hukum justru tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari otoritas penegak hukum.

"Kalau benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat menyayangkan karena tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kami adalah pihak yang secara langsung terkait. Yang terjadi justru kabar tersebut lebih dulu beredar di media," ujarnya.

Ia juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir dalam proses tersebut.

"Terakhir, klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami bahkan telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan karena ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?," ujarnya.

Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

"Namun sekarang, klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor, bahkan disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang adil.

"Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Johannes.

 

4. Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Sebut Dahlan Iskan Tersangka Upaya Pembunuhan Karakter

Ekspresi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa hukum dari Dahlan Iskan dan Nani Wijaya angkat bicara terkait status kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim, terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Kuasa Hukum dari Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

"Jika klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan kepada kami selaku terlapor," ujarnya di Surabaya, Rabu malam 9 Juli 2025.

"Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi," imbuh Billy.

Dalam kasus ini, lanjut Billy, kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," ucapnya.

Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, Billy mengatakan akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya.

"Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.

 

5. Kuasa Hukum Kaget Jadi Tersangka

Dahlan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid.

"Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW," ucapnya.

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.

"Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW," ujarnya.

Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU," kata Dipa.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

"Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu," tandas Dipa.

 

6. Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Saat ditanya terkait agenda pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak mengerti. Dia justru menyapa satu per satu awak media yang menghampirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Sengketa tersebut yang menjadi titik awal perkara hingga membuat mantan Menteri BUMN dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Klien kami adalah pemegang saham berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp 648 juta," ujar Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis 10 Juli 2025.

Billy menceritakan, pembelian pertama saham di PT DNP tersebut diakui menggunakan pinjaman dari PT Jawapos, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran hingga lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan.

"Pada Desember 2018 klien kami melakukan penambahan modal di PT DNP dengan cara setoran penambahan modal menggunakan uang pribadi. Komposisi saham di PT DNP pun berubah menjadi 264 lembar saham atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar saham atas nama Dahlan Iskan," ucapnya.

Billy melanjutkan, masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos.

Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public Dahlan Iskan, yang ternyata rencana tersebut gagal, padahal sudah dibuatkan akta pembalatannya dengan nomor 65 tahun 2009.

"Hal ini juga diperkuat keterangan Dahlan Iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung," ujar Billy.

Billy mengatakan, akta no 14 tahun 2008 tersebut secara hukum bertentangan dengan UU penanaman modal pasal 33 ayat 1 yang berbunyi penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman dalam bentuk PT dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

"Dan juga pasal 48 ayat 1 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk," ucapnya.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. "Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam dokumen resmi," ujar Billy.

Surat pernyataan 2008 itu kini digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, serta TPPU juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

7. Kuasa Hukum Jelaskan Gugatan Berjalan di Pengadilan

Dahlan Iskan mengklaim sudah menjelaskan pengetahuannya terkait proses pengadaan itu ke penyidik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri kuasa hukum PT Jawapos dan direksi.

"Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham. Yang mana pendalaman berupa BAP Dahlan Iskan yang merupakan saksi kunci belum diselesaikan," ucapnya.

"Termasuk dua kali permohonan pengajuan ahli yang diajukan pihak nany widjaja belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor sudah diperiksa keterangan ahli sebanyak 3 orang," imbuh Billy.

Saat ini, gugatan perdata terkait pengesahan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers sedang berjalan di pengadilan. Pihak Nany menggugat PT Jawa Pos untuk memperjelas status kepemilikan mereka di PT DNP.

Oleh karena itu, Billy menilai penetapan tersangka sangat prematur. Karena sidang perdata baru akan memasuki agenda pembuktian

“Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya pidana ditangguhkan dulu karena perdata belum selesai. Tapi ini justru dipaksakan. Kami tidak menolak proses hukum, tapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Diketahui, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya