Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum: Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan Resmi

Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka.

Diperbarui 09 Juli 2025, 08:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dahlan Iskan jadi tersangka kasus pengelapan dan pemalsuan surat oleh Polda Jatim.
  • Mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kuasa hukum Dahlan sayangkan pemberitahuan tersangka yang beredar di media.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan pengelapan  dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka. 

Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy. 

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Dalam dokumen itu disebutkan,  penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

 

Belum Dapatkan Kabar Resmi

Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

Jika informasi tersebut benar, pihaknya menyayangkan mengapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak yang secara langsung terkait.

"Namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut," ujarnya.

 

Diperiksa Sebagai Saksi

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Dahlan Iskan terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan sementara karena perkara perdata yang masih berjalan antara pihak kliennya dan pelapor, yang disebut Bu Nany.

“Permohonan ini dikabulkan penyidik, dan pemeriksaan terhadap klien kami pun ditangguhkan. Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba muncul kabar gelar perkara pada 2 Juli 2025, padahal klien kami tidak pernah diundang atau diberi tahu,” tegasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6