Hotman Paris Teriak Pajak Hiburan Sentuh 40%, DJP Kasih Penjelasan

Ketentuan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

oleh Tim Bisnis diperbarui 15 Jan 2024, 08:13 WIB
Paris Hutapea, pemilik saham HW Group Hotman yang bergerak sektor lifestyle ini menyebut pajak hiburan yang tinggi akan membunuh sektor pariwisata Indonesia.(merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan jawaban atas keheranan pengacara kondang dan juga pengusaha kelas kakap Hotman Paris Hutapea mengenai tingginya pungutan pajak hiburan dan spa yang mencapai 40 persen. Pemilik saham HW Group yang bergerak sektor lifestyle ini menyebut pajak hiburan yang tinggi akan membunuh sektor pariwisata Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan,  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah wewenang pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Itu (pajak hiburan) pemerintah daerah ya, kalau sesuai dengan undang-undang HKPD yang tidak diatur oleh pemerintah pusat," kata Dwi kepada awak media di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Mengutip Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:

  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  6. Sirkus, akrobat, dan sulap
  7. Permainan bilyar dan boling
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
  10. Pertandingan olahraga.

Isi buku itu menyebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

"Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen," bunyi buku itu.

 

2 dari 2 halaman

Hotman Paris Hutapea

Disjoki, Dinar Candy (kanan), berpose bersama penyanyi dangdut, Pamela Safitri (dua kiri), didampingi pengacara kondang, Hotman Paris (dua kanan), setelah pertandingan tinju antar selebriti Holywings Sport Show (HSS) Series 3 yang berlangsung di Atlas Super Club, Bali, Minggu (10/9/2023). Dinar Candy berhasil memenangkan pertandingan setelah unggul poin atas Pamela Safitri. (Dok. Holywings)

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."

Dalam aturan itu juga tertulis tarif pajak untuk makanan dan minuman sebesar 10 persen, jasa perhotelan 10 persen, dan jasa parkir 10 persen.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya