Remaja Belasan Tahun Terjerat TPPO, Jual Pelajar Sebagai Budak Seks di Yogyakarta

Sekelompok muda mudi yang di antaranya masih berusia belasan tahun diringkus aparat Kepolisian Polresta Yogyakarta lantaran menjalankan bisnis prostitusi dengan mempekerjakan korban anak dibawah umur dengan tarif sekali kencan senilai 300 hingga 500 ribu rupiah.

oleh Hendro diperbarui 04 Des 2023, 01:30 WIB
Sekelompok muda-mudi yang masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar ini terpaksa harus digelandang aparat kepolisian satreskrim polresta yogyakarta lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau t-p-p-o dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai budak seks bagi pria hidung belang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Mirisnya, pelaku perdagangan orang tersebut dilakukan oleh kelompok muda mudi belasan tahun dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Terduga pelaku mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini setahun terakhir. Modusnya, para pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan imbalan Rp2 juta.

“jadi kelompok ini merekrut orang dengan imbalanRp 2 juta per dua minggu sebagai budak seks. Sayangnya para pelaku ini masih berusia belasan tahun,” kata Ipda Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Poresta Yogyakarta.

Para pelaku yang berhasil diamankan ini masih berstatus pelajar di berbagai sekolah di Yogyakarta. Mereka merekrut rekan sekolah maupun dari sekolah lain untuk dipekerjakan sebagai budak seks para lelaki yang menyukai anak-anak.

Sementara itu, korban yang masih remaja dipaksa melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu - Rp500 ribu sekali kencan. Hingga nanti, korban akan mendapatkan hasil per dua minggu sebagai imbalan dari pekerjaannya.

“Jadi mereka ini mencari calon korban dari sekolah atau sekolah lain,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah telepon genggam dan uang dari para pelaku. Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Apri mengimbau masyarakat dapat bekerja sama agar prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Yogyakarta dapat dihilangkan. Selain itu, pengawasan para orang tua mesti terus ditingatkan karena korbannya merupakan anak masih di bawah umur.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya