Tak Bisa Sendirian, Heru Budi Ajak Kepala Daerah Penyangga Atasi Polusi Udara di Jabodetabek

Heru meminta agar pemerintah daerah wilayah penyangga bisa turut serta ikut andil memberikan saran dan masukan sebagai upaya mengatasi polusi udara Jakarta.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 28 Agu 2023, 11:49 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di acara "Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta" di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepala daerah penyangga Jakarta bersama-sama mengatasi polusi udara Jabodetabek. Menurut Heru, dampak polusi udara tak bisa dituntaskan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Heru dalam sambutannya di acara "Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta" di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

"Memang namanya polusi udara tidak bisa Jakarta sendiri, tapi harus Jabodetabek, tidak bisa sendiri (Jakarta) untuk mengatasi itu," kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru meminta agar pemerintah daerah wilayah penyangga bisa turut serta ikut andil memberikan saran dan masukan sebagai upaya mengatasi polusi udara.

"Tolong Pak Bupati, Pak Walkot juga kita sama-sama menurunkan polusi di Jabodetabek, Jakarta nggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak," ujar dia.

Heru menyampaikan, kendaraan bermotor yang lalu lalang di DKI Jakarta berasal dari masyarakat wilayah penyangga yang bekerja di Jakarta. Adapun kendaraan bermotor dinyatakan sebagai penyumbang emisi penyebab polusi udara tertinggi di Jakarta.

"Informasi dari dinas perhubungan bahwa kendaraan yang masuk dari Bodetabek ke Jakarta itu 900.000 per hari. Itu juga menjadi perhatian kita," ucap Heru.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia sudah melakukan percepatan-percepatan untuk melakukan penurunan polusi, antara lain bekerja sama dengan KLHK melakukan penegakan hukum ke sumber-sumber industri karena diduga melampaui batas emisi yang ditetapkan.

"Nanti secara bertahap, meminta para industri terutama industri-industri tertentu untuk kita bersama-sama menurunkan polusi," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Selain itu, kata dia Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga telah melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Adapun uji emisi bakal masif dilakukan pada 1 September 2023.

"Maka pemilik kendaraan individu bersama-bersama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta itu juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," jelas dia.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya