Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, sebanyak tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Feb 2023, 19:46 WIB
Hakim Agung, Gazalba Saleh (kedua kiri) dikawal ruang rilis penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK menahan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, sebanyak tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung di MA," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Ali menyebut, ketiga pegawai MA tersebut bernama Susi, Reny dan Ika Hapsari. Selain menjabat sebagai pegawai di MA, mereka diketahui sebagai staf Gazalba semasa bekerja sebagai hakim agung.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total, ada 111 bukti pendukung dalam menjerat Gazalba Saleh.

"111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang," ujar Ali.

2 dari 2 halaman

Bukti Sudah Dibawa ke Pengadilan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanes Tanak (kedua kanan) saat menyampaikan rilis penahanan Hakim Agung, Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Gazalba Saleh ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali mengatakan, tim biro hukum KPK telah membawa bukti itu ke persidangan praperadilan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali menyabut KPK juga akan menghadirkan dua ahli pidana untuk menjelaskan penerimaan suap Hakim Agung itu.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," jelas Ali.

Praperadilan terhadap Gazalba digelar usai yang bersangkutan tidak terima dengan penetapan tersangka terhadapnya. Dia kemudian mengajukan upaya praperadilan, namun kalah. Sehingga status tersangka tetap disandangnya.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya