KPK Bentuk Tim Usut 'Sprindik' Anas Jadi Tersangka

Tim nantinya akan bekerja di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

oleh Rochmanuddin diperbarui 12 Feb 2013, 16:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim untuk mengusut surat perintah penyidikan yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang. Tim akan mencari apakah dokumen yang beredar di masyarakat itu berasal dari KPK atau bukan.

"Pimpinan KPK telah memerintahkan membentuk tim yang bertugas menginvestigasi lebih mendalam apakah dokumen yang beredar terkait dengan yang ada di KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Johan menjelaskan, tim itu nantinya akan bekerja di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Tim itu nantinya akan menentukan apakah dokumen itu berasal dari KPK atau bukan," jelasnya.

Namun, Johan enggan menjelaskan apabila dokumen tersebut berasal dari KPK, sanksi apa yang akan diterima pembocor. "Sebelum ada hasil itu, kita hentikan dulu spekulasi yang berkembang atau analisis yang berkembang sambil menunggu keputusan dari rim yang sudah dibentuk," jelasnya.

Mengenai ketidakhadiran Abraham Samad dalam rapat pembahasan 'sprindik', Johan menegaskan saat itu Ketua KPK sedang berhalangan. "Pak Abraham Samad sedang ke luar negeri," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam 'sprindik' yang beredar disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya