Jokowi Cabut HGU Perkebunan Terlantar Seluas Ribuan Hektare

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, Kamis (6/1/2022).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jan 2022, 13:58 WIB
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Bali Fintech Agenda IMF-WB 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10). Jokowi mengaku mengacu pada kebijakan Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara kelahiran internet. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, Kamis (6/1/2022). Adapun 25.128 hektare lahan diantaranya merupakan milik 12 badan hukum.

"Sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Kemudian dia juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare. Jokowi mengatakan pemerintah mencabut izin tersebut karena lahan-lahan tersebut ditelantarkan.

"Hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ujarnya.

Tak hanya itu, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba juga ikut dicabut. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia.

Jokowi menekankan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Hal ini agar ada pemerataan, transparan, dan adil dalam mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dialihkan ke Pihak Lain

Jokowi memastikan pemerintah akan mencabut izin-izin yang tidak dijalankan, tak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan. Menurut dia, hal ini bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta izin lainnya.

"Pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya," tutur Jokowi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya