Sukses

Selain Sopir, Perusahaan hingga Pengusaha Bus Pariwisata Nakal Bakal Dibuat Jera

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, langkah-langkah yang akan ditempuh sehingga memberikan rasa jera kepada pelaku pelanggaran peraturan terutama angkutan darat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dan para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) merapatkan barisan untuk mengevaluasi operasi bus pariwisata.  

Menhub Budi menyampaikan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang. Seperti pada kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024. 

"Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," tutur Menhub dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, sebagai upaya sistematis dan terukur, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. 

Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

"Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan," lanjut Menhub.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya meningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. Sejalan dengan masukan para pakar, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penegakan Hukum Dilakukan Menyeluruh

"Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut," ia menambahkan.

Korlantas Polri bersama dengan Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan yang ada di daerah baik kabupaten, kota maupun provinsi, akan berkolaborasi untuk menangani bus pariwisata maupun bus umum yang ada. 

"Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus yang ada di kota/kabupaten sampai dengan ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia," papar Aan. 

3 dari 4 halaman

Kecelakaan Bus di Subang, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Adapun, dalam insiden maut ini 11 orang dilaporkan meninggal dunia. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka lain di dalam kasus ini.

Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari para hukum yang pada intinya penyidikan yang dilakukan harus teliti dan penuh kehati-hatian.

"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalulintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya. Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Aan mengatakan, penyidikan akan dikembangkan entah itu ke pegusaha bus atau karoseri. Karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun.

"Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," ucap dia.

Karena itu, Aan mengatakan potensi penambahan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terbuka, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar dia.

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan jugakita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," menandaskan.

 

 

4 dari 4 halaman

Tujuh Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Penanganan ICU di RS UI

Sebelumnya, Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) masih melakukan penanganan korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok. RS UI akan berusaha maksimal untuk memulihkan korban kecelakaan bus yang terjadi di Subang, Sabtu (11/5/2024).

Direktur Utama RS UI, Astuti Giantini mengatakan, pihaknya sedang berupaya memulihkan kondisi kesehatan korban. Sebanyak tujuh pasien masih dilakukan penanganan intensif di RS UI.

“Jumlah pasien yang dirawat di RS UI ada tujuh, semuanya mengalami operasi,” ujar Astuti, Selasa (14/5/2024).

Astuti menjelaskan, korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana memerlukan tindakan operasi. Tim dokter RS UI berupaya melakukan tindakan operasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 03.00 WIB, atau hari keesokannya.

“Jadi semua pasien masih berada di ruang ICU, saya minta doanya mudah-mudahan segera diberi kesembuhan, segera diberi perbaikan itu yang kami harapkan,” ucap Astuti.

RS UI belum dapat memindahkan para korban dari ruangan ICU ke ruangan perawatan. Hal itu dikarenakan kondisi korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana dalam katagori luka berat.

“Kondisinya rata-rata berat, menurut saya semuanya memang perlu dilakukan observasi di ICU,” ujar Astuti.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.