Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu-Sabu di Gresik, 2 Pelaku Digelandang

Dari lokasi penggerebekan, Polres Gresik juga menyita satu kotak telepon genggam berisi plastik sabu 0,59 gram, ditambah empat skrop sedotan, dan dua korek api, dan tujuh plastik sabu-sabu siap edar.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Gresik Polres Gresik, menyita sebesar 2,65 gram sabu-sabu dalam tujuh klip saat menggrebek sebuah rumah pengedar narkoba di Bungah Gresik.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi sabu-sabu di sebuah rumah, Dusun Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah.

"Kami langsung ke lokasi dan dari lokasi kami amankan dua pria bernama Abd Azis dan Sullam Taukhit, masing-masing berprofesi sebagai nelayan asal Madura, dan menjadi warga Karangliman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah," kata Irwan, Senin (22/11/2021), dilansir dari Antara.

Dari lokasi penggerebekan, Polres Gresik juga menyita satu kotak telepon genggam berisi plastik sabu 0,59 gram, ditambah empat skrop sedotan, dan dua korek api, dan tujuh plastik sabu-sabu siap edar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Petugas menata barang bukti 25 kilogram sabu di Kantor BNN, Jakarta, Senin (22/5). BNN mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan terpidana mati, Togiman alias Toge dari Lapas Tanjung Gusta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,28 gram, dan 0,28 gram. Jadi, total 2,65 gram.

"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Irwan.

Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik dan uang sebesar Rp1 juta ditambah enam klip plastik kosong, satu botol kaca, dan dua telepon genggam.

Sementara itu, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya