Kakorlantas Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Lampung-Bali

Mencegah mobilitas masyarakat jelang Idul Adha, sekaligus menghindari lonjakan kasus penyebaran Corona Covid-19, kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 titik di Lampung, Jawa, Bali.

oleh Arief Aszhari diperbarui 15 Jul 2021, 12:01 WIB
Petugas polisi memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengendara bermotor pada pos perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jalan Raya Ir.H.Djuanda, depan Sandratex, Tangerang Selatan, Kamis (15/07/2021). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta- Mencegah mobilitas masyarakat jelang Idul Adha, sekaligus menghindari lonjakan kasus penyebaran Corona Covid-19, kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 titik di Lampung, Jawa, Bali. Penyekatan ini sendiri, akan berlaku mulai 16 hingga 22 Juli 2021.

"Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, disitat dari laman resmi NTMC Polri, kamis (15/7/2021).

Adapun masa penyekatan bisa diperpanjang bila pergerakan mobilisasi penduduk belum menunjukkan penurunan. Dari total penyekatan, 21 di antaranya akan dipusatkan di Lampung yang meliputi dua titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan dua lokasi di pelabuhan.

Selanjutnya, di Banten, penyekatan dilakukan di 20 lokasi. Sebanyak dua titik berada di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan satu titik di pelabuhan. Kemudian di Polda Metro Jaya, Korlantas Polri akan menggelar penyekatan di seratus titik yang meliputi 15 jalan tol dan 85 di non-tol.

Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol. Di Jawa Tengah, sebanyak 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol. Adapun di Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.

2 dari 3 halaman

Jawa Timur

Penyekatan di Jawa Timur akan berlangsung di 204 lokasi. Sebanyak 18 di antaranya adalah jalan tol dan 185 sisanya non-tol serta satu titik lainnya di pelabuhan. Di Bali, penyekatan dilakukan 45 lokasi. Sebanyak 43 titik di jalan non-tol dan dua titik di pelabuhan.

Istiono menyebut, petugas di pos-pos penyekatan akan memeriksa dokumen perjalan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan massal. Sesuai ketentuan PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen, seperti tes swab PCR dan antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

Meski terjadi penyekatan, Istiono mengatakan pihaknya menjamin tidak akan mengganggu lalu-lintas kendaraan di sektor esensial dan kritikal, seperti logistik selama PPKM Darurat tersebut.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta.

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya