KPK Panggil 3 Pejabat PT Dirgantara Terkait Tersangka Irzal Rizaldi

Diketahui, Irzal saat itu menjabat sebagai Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jul 2020, 11:06 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2012-2017 Uray Azhari. Pemeriksaan ini ditujukan untuk melengkapi berkas tersangka Irzal Rizaldi Zailani.

Diketahui, Irzal saat itu menjabat sebagai Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media, Jumat (10/7/2020).

Ali melanjutkan, selain eks direktur keuangan PT DI, KPKjuga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, mantan Kadiv Pemasaran PT DI, Arie Wibowo, dan Pjs Manajer Sales Operation PT DI, Ibnu Bintarto.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka IRZ," jelas Ali.

Diketahui, selain IRZ, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dalam dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah tersebut. KPK merinci nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 330 miliar.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ali menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya