Polisi Jaring 1.113 Orang Mencoba Mudik Pakai Travel Gelap

Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat 1.113 penumpang mencoba ke luar Jakarta menggunakan kendaraan travel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mei 2020, 11:02 WIB
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja cara warga agar bisa mudik di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan menyewa angkutan travel.

Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat 1.113 penumpang mencoba ke luar Jakarta menggunakan kendaraan travel.

Penumpang itu terjaring dalam operasi khusus penertiban kendaraan tanpa mengantongi izin trayek atau travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik selama periode 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020.

"Kegiatan ini dilaksankan secara hunting system, dan kita bisa tangkap mereka, amankan mereka baik di tol, di arteri, maupun di jalur tikus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).

Yusri menerangkan, 1.113 pemudik dipulangkan ke daerah asal setelah ketahuan menumpang kendaraan travel gelap.

Yusri menyebut setidaknya ada 202 kendaraan travel yang mencoba menabrak aturan larangan mudik dengan rincian 11 unit diantaranya bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi, dan satu kendaraan truk yang diubah sedemikian rupa menjadi angkutan penumpang.

"Penumpang hendak pulang ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tujuannya seperti Brebes, Tegal, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Jogja, Malang, Cirebon hampir semua kota ada," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal soal Lalu Lintas

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan para pemilik travel dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara pemilik truk yang menyulap kendaraan untuk mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303.

"Untuk sementara, kendaraan tersebut kami sita mengikuti sistem persidangan tilang," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya