Baleg Akan Gelar Uji Publik Omnibus Law Cipta Kerja

Baleg baru akan membahas bagaimana mekanisme uji publik ini dilakukan di tengah darurat corona pada Senin, 6 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2020, 14:25 WIB
Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi DPR akan melakukan uji publik RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada masa sidang ketiga tahun 2019-2020. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah banyak pihak yang meminta audiensi terkait RUU Cipta Kerja ini.

"Karena memang sudah banyak pihak yang minta untuk audiensi ke Baleg. Yang kita mau lakukan sekarang dalam masa sidang ini adalah uji publik," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Baleg baru akan membahas bagaimana mekanisme uji publik ini dilakukan di tengah darurat corona pada Senin, 6 April 2020. Sedangkan, DPR sudah mengesahkan tata tertib terbaru yaitu menggelar rapat secara virtual dalam kondisi darurat.

"Itu yang akan kita putuskan hari Senin," kata Supratman.

Langkah awal yang akan diambil Baleg adalah menyusun jadwal pembahasan. Supratman mengatakan, proses pembahasan Omnibus Law masih panjang.

Selain uji publik, Baleg juga masih menunggu daftar inventaris masalah dari fraksi-fraksi di DPR. Serta, Baleh akan mendengar masukan pakar dan akademisi perguruan tinggi.

"Pembahasannya masih lama," kata Supratman.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rapat dengan Pemerintah

Politikus Gerindra itu mengatakan, untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja ini juga butuh waktu untuk rapat kerja dengan pihak pemerintah.

"Pembahasannya sendiri masih akan menunggu raker dengan pemerintah," kata Supratman.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari 2020 berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 dan telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat badan legislasi," ucap Azis, Kamis (1/4/2020).

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya