Menteri Amran Ajak Mahasiswa Diskusi Soal Pertanian Berkelanjutan

Diskusi ini diadakan sebagai tindak lanjut pengesahan RUU tersebut belum lama ini.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Sep 2019, 20:45 WIB
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman bersama perwakilan mahasiswa pertanian saat kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman gelar dialog bersama dengan 150 perwakilan BEM Fakultas Pertanian dari kampus se-Indonesia. Dialog ini bertujuan mensosialisasikan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Iklan dan Tumbuhan.

Diskusi ini diadakan sebagai tindak lanjut pengesahan RUU tersebut belum lama ini.

"Kami mensosialisasikan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kepada mahasiswa supaya mahasiswa memahami RUU ini sangat menguntungkan terutama bagi petani kecil," ujar Amran di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (27/09/2019).

Selain itu, menurut Amran, capaian pembangunan pertanian penting diketahui mahasiswa sebagai generasi penerus yang memajukan pertanian.

2 dari 2 halaman

Terus Dorong Lahirnya Petani Muda

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman bersama perwakilan mahasiswa pertanian saat kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

Saat ini, Kementan terus mendorong lahirnya generasi petani muda yang inovatif dan responsif terhadap era industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian tradisional menjadi berbasis teknologi.

"Dengan adanya penggunaan teknologi Smart Farming 4.0 dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun di sektor pertanian," lanjutnya.

Sementara, RUU ini dirancang agar pemerintah bisa memastikan perlindungan petani kecil. Sampai sekarang, menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, budidaya pertanian masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.

"Yang membedakan rancangan UU ini dengan yang sebelumnya adalah sistem berkelanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berhenti di generasi saya saja tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya