Tim Hukum Prabowo Yakin Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Akan Dilindungi

MK membatasi jumlah saksi dalam persidangan hasil sengketa Pemilu hanya sebanyak 15 orang, ditambah dua orang saksi sebagai ahli.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jun 2019, 08:53 WIB
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengacungi jempol di sela sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, terus berupaya menghadirkan sederet saksi dalam persidangan hasil pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui advokasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Bambang yakin, saksi dapat dijamin keselamatannya selama pemberi keterangan persidangan.

"LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau video conference, juga memeriksa saksi menggunakan tirai, tanpa tampak wajah, tapi identitas terkroscek (valid)," kata pria karib disapa BW ini di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Kewenangan LPSK dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban saat ini memang sebatas peradilan pidana. Kendati adanya nota kesepahaman antara MK dan LPSK, mandat dari hasil permusyawaratan hakim dapat menginstruksikan LPSK berwenang dalam melindungi saksi di persidangan konstitusi.

"Di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Mudah-mudahan ada terobosan (dari MK)," harap BW.

Karenannya, mengutip beleid pasal 28 g UUD 1945, BW yakin setiap orang wajib dibebaskan dari ketakutan, intimidasi dan lainnya. Agar, saksi dihadirkan mau bersidang di MK dengan diberi ruang untuk tidak melakukannya di bawah tekanan.

"Kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda, sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitigasi oleh para saksi," BW menandasi.

Diketahui, MK membatasi jumlah saksi dalam persidangan hasil sengketa Pemilu hanya sebanyak 15 orang, ditambah dua orang saksi sebagai ahli. Artinya MK hanya memberi ruang untuk 17 orang dan ini berlaku pada masing-masing pihak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya