Polisi Dalami Sindikat Penjualan Bayi

Polisi masih mendalami kasus penjualan dua bayi kembar terkait sindikat penjualan anak manusia berskala besar.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Feb 2012, 18:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Hingga Rabu (22/2), polisi baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus penjualan bayi kembar di Depok, Jawa Barat. Kejahatan ini masih terus didalami terkait jaringan penjualan anak manusia berskala besar.

Sementara itu, bayi kembar yang baru berusia 13 hari dititipkan di sebuah panti asuhan. Keduanya diserahkan sang ibu pada seorang wanita bernama Merry. Tersangka memberi uang Rp 1,8 juta sebagai biaya persalinan si kembar. Siapa sangka, Merry menjual keduanya seharga Rp 40 juta atau Rp 20 juta untuk satu bayi.

Merry ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Ia terancam 15 tahun penjara akibat melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjual bayi.

Meski lepas dari penjualan, dua bayi yang diberi nama Ujang dan Asep oleh pihak rumah sakit, belum bisa kembali ke pelukan orangtua karena kasusnya masih berjalan.(WIL/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya