Basaria: Pemerintah Tidak Intervensi Penangkapan Calon Kepala Daerah

Total sebanyak enam calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2018 ini telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka.

oleh Anendya Niervana diperbarui 19 Mar 2018, 13:05 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) siap memberi keterangan terkait OTT Kendari saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan cagub Sultra Asrun merupakan anak dan bapak. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2018 boleh saja sedang bergulir. Namun, proses penindakan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK tetap berlanjut dan tidak pandang bulu, menyasar siapapun yang terbukti kuat terlibat tindak pidana korupsi. Total sebanyak enam calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2018 ini telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Pemerintah sempat mengimbau agar KPK menunda penetapan status calon kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi. Alasannya, hal tersebut dapat mempengaruhi proses pilkada yang sedang berjalan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak menanggapi negatif imbauan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto itu. Menurutnya imbauan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi melainkan pertimbangan.

"Jadi gini bukan intervensi ya. Kalau ada imbauan itu ini harus menjadi pertimbangan kita," ujar Basaria saat menemui awak media usai menghadiri seminar di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Basaria menilai pemerintah ingin KPK mempertimbangkan setiap penetapan status calon kepala daerah agar lembaga anti rasuah tersebut tidak terseret tuduhan berpolitik.

"Jangan sampai nanti KPK juga dianggap ikut berpolitik," tutur Basaria.

Basaria menegaskan bahwa penetapan status tersangka kepada enam calon kepala daerah itu didasarkan pada pendalaman dan perhitungan yang matang. Tidak ada sentimen yang dibangun KPK terhadap beberapa calon tertentu terkait pilkada.

"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sama sekali tidak dilatarbelakangi karena yang bersangkutan turut atau ikut menjadi calon dalam pilkada ini. Jadi tidak ada target-target khusus oleh KPK untuk mentersangkakan calon-calon kepala daerah," kata Basaria.

Namun, dirinya menambahkan bahwa status tersangkan korupsi harus disematkan kepada calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan transaksi korupsi. "Kalau benar-benar memang itu dalam keadaan tertangkap tangan, mau tidak mau harus dilaksanakan," imbuh Basaria.

 

2 dari 2 halaman

Tetap Dukung Pilkada

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan terkait OTT Walikota Kendari, Jakarta, Jumat (9/3). Dalam OTT Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun penyidik menemukan empat koper berisi uang Rp2,8 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK tetap menghormati dan mendukung Pilkada 2018 yang tengah berlangsung. Namun, KPK tidak melupakan tugasnya sebagai penegak hukum untuk memproses siapapun yang terbukti terlibat kasus korupsi.

"Polisi selaku pelaku pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga sebagai penegak hukum, KPK juga harus membantu mereka," ucap Basaria.

Dia pun enggan menjawab informasi perihal calon kepala daerah yang sedang ditarget KPK. Lembaga anti rasuah itu masih memerlukan bukti kuat untuk melakukan penetapan status.

"Kalau sudah ada dua alat bukti dan sudah benar-benar mencukupi, kita sudah firm dengan hal itu, nanti biasanya yang kita lakukan adalah dengan membuat konferensi pers untuk para pelakunya," Basaria memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya