DPR Akan Panggil Menkes soal Pelecehan Seksual Pasien

Negara harus benar-benar hadir dalam bentuk regulasi standar pelayanan rumah sakit secara nasional.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 27 Jan 2018, 16:43 WIB
Polda Metro Jaya bekerjasama dengan LBH APIK melakukan launcing alat kampanye berupa stiker yang di bagikan kepada masyarakat pengguna Kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat merespons pelecehan seksual seorang perawat terhadap pasiennya di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya, Jawa Timur. Anggota DPR RI Irma Suryani yang membidangi kesehatan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Kemenkes guna mencari solusi peristiwa serupa tidak terulang.

Irma mengatakan, akan secepatnya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait.

"Kita bikin RDP, kita panggil Kemenkes, organisasi perawat, IDI, organisasi rumah sakit. Semua kita panggil, mesti kita tegakkan setegak-tegaknya agar ke depan tidak terjadi lagi," ujar Irma di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Irma menyatakan, untuk menangani persoalan ini, negara harus benar-benar hadir dalam bentuk regulasi standar pelayanan rumah sakit secara nasional.

Politikus Nasdem ini mengatakan, peristiwa ini terjadi akibat kekerasan seksual atau pelecehan seksual belum tersosialisasikannya dengan baik.

 

2 dari 2 halaman

Belum Sadar

Petugas dari Polda Metro Jaya menempelkan stiker informasi pengaduan kekerasan di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/12). Stiker itu juga berisi informasi hukuman bagi pelaku tindak kekerasan pada wanita dan anak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa perbuatannya adalah bagian dari pelecehan seksual dan ada hukumannya.

"Masyarakat tidak tahu dengan dia disiulin, disentuh bokongnya, dengan kedipan mata, masuk ke pelecehan seksual. Ini yang belum tersosialisasikan ke masyarakat," beber Irma.

Di tempat yang sama, anggota Ombudsman Ahmad Suaedy juga setuju akan adanya RDP tersebut. Merespons hal ini, Ombudsman akan secara komprehensif menginvestigasi korban, pelaku, dan semua pihak-pihak terkait.

"Jadi itu memang bukan lagi hak, tapi kewajiban kami, kita akan dengar dan catat ketemu dengan DPR dan lainnya," ujar Ahmad.

Ahmad pun mengajak bagi para korban kekerasan seksual yang tidak memiliki tempat mengadu, dapat menjadikan Ombudsman sebagagi tempat pengaduannya.

"Bisa hubungi ke nomor telepon 137, itu gratis, boleh megadukan gratis," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya