Liputan6.com, Jakarta Satu lagi perubahan aturan berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini berkaitan dengan jatah cuti.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Aturan cuti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017.
Advertisement
Artikel perihal aturan cuti ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (10/1/2018):
1. BKN Rilis Aturan Baru soal Cuti PNS, Simak Rinciannya
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu (10/1/2018), Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
2. Kisah Unik Pria di India, Siang Mengemis Malam Hari Jadi Pebisnis
Jika kebanyakan orang hanya memiliki satu profesi utama, berbeda halnya dengan pria asal India bernama Chhotu Baraik. Chotu yang tinggal di Chakradharpur bagian barat distrik Singhbhum ini menjalankan dua profesi yang sangat berbeda seratus delapan puluh derajat.
Di siang hari, pria dengan tiga istri ini mencari nafkah dengan mengemis. Namun malam harinya ia berganti pekerjaan menjadi seorang pebisnis menjalankan usaha dengan 20 karyawan.
3. Intip Skenario Penyelamatan BPJS Kesehatan dari Pemerintah
Pemerintah menggunakan bauran kebijakan untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Perusahaan pun wajib melakukan langkah atau strategi bisnis untuk menekan defisit tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sumber dana untuk menutup defisit melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki tunggakan iuran dan pajak rokok.
"Upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan bauran dari berbagai jenis kebijakan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/1/2018).