SBY Minta Polisi Usut Penyadap Teleponnya dengan Ma'ruf Amin

Ia menjelaskan, permintaannya itu agar rakyat mendapat keadilan terkait berita yang beredar belakangan ini.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2017, 17:32 WIB
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyatakan, dia diperingatkan bahwa teleponnya disadap, Jakarta, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons penyataan salah satu pengacara tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat. Hal itu terkait adanya salinan percakapan antara SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

"Saya bermohon sebagai warga negara biasa, kalau memang pembicaraan saya, kapan pun, kalau disebut dengan Ma'ruf Amin, ada rekaman, ada transkrip, saya berharap pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum, UU ITE," beber dia.

Hal itu disampaikan SBY dalam keterangan pers terkait dugaan adanya penyadapan terhadap pembicaraan SBY dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin, di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ia menjelaskan, permintaannya itu agar rakyat mendapat keadilan terkait berita yang beredar belakangan ini. "Dan mulai hari ini mendapat respons, ini bukan delik aduan, sekali lagi, bukan delik aduan," tutur SBY.

Kuasa hukum Ahok, Humprhey Djemat, mengatakan bukti percakapan telepon hanya akan dibeberkan di proses persidangan.

"Buktinya nanti kita akan buktikan diproses persidangan. Kalau kita kemukakan di sini nanti akan menyalahi proses pengadilan," kata Humprey usai sidang di Kementan, Selasa, 31 Januari 2017.

Humprey menegaskan pihaknya tidak asal menuduh ada telepon antara SBY dan Ma'ruf pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB. "Pasti kita berikan setelah majelis hakim (mengetahui)," ucap dia.

Saat mendengar keterangan Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama kemarin, kuasa hukum Ahok mencecar Ma'ruf terkait hubungannya dengan SBY.

Ma'ruf ditanyai soal telepon dari SBY yang berisi dua pesan. Pesan pertama adalah agar Agus-Sylvi diterima di PBNU dan kedua agar segera dikeluarkan fatwa soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya