Sertifikat Dijaminkan, Tanah Terancam Disita

Sekitar 500 petani di Jambi lahannya terancam disita karena sertifikat tanah mereka dijadikan jaminan proyek oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mei 2010, 10:31 WIB
Liputan6.com, Jambi: Sekitar 500 petani yang pernah mendapat bantuan proyek pengembangan budidaya perkebunan terpadu wilayah rawa pada 1996/1997 kini lahannya terancam disita. Pasalnya, sertifikat tanah para petani dari Tanjung Jabung Timur, Jambi ini ternyata dijadikan jaminan proyek. Dengan berjalan kaki, Senin (31/5), mereka menuju ke Kantor Gubernur Jambi menuntut sertifikat dikembalikan.

Menurut para petani, saat itu mereka dilibatkan dalam proyek pengembangan budidaya perkebunan terpadu wilayah rawa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lahan pertanian mereka diberikan bantuan berupa kelapa hibrida untuk dua hektar. Sebagai jaminannya, sertifikat mereka ditahan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Waktu itu disebutkan dana berasa dari hibah negara donor.

Namun, setelah lebih dari 13 tahun berjalan, proyek itu gagal dan nasib sertifikat mereka juga tak jelas. Bahkan, Kepala Dinas Perkebunan Jambi tidak bisa dimintai keterangannya. Kini, harapan petani hanya ada pada wakil mereka di DPRD Jambi. Salah satu anggota Dewan dari Fraksi Demokrat berjanji akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan Jambi untuk meminta penjelasan mengenai masalah para petani.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya