Ketua KPK Puji Kapolri Tito Wajibkan Anggota Lapor Kekayaan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengisi laporan kekayaannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Jul 2016, 12:01 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung penuh sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mewajibkan seluruh anggota Polri melaporkan harta kekayaannya.

"Cukup kooperatif," kata Agus usai upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolri di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Agus juga memuji sikap tegas Tito dengan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang menolak melaporkan harta kekayaan. Menurut dia, dengan ancaman sanksi tegas diharapkan dapat menggerakkan seluruh anggota Polri melaporkan harta kekayaannya.

"Apalagi Pak Tito kemarin mengatakan yang tidak lapor LHKPN akan dapat sanksi, itu jauh lebih bagus," tandas Agus.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengisi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Agar tidak menimbulkan kekisruhan internal, ia akan memberlakukan aturan tersebut secara bertahap.

"Ini harus bertahap. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap (Peraturan Kapolri), tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan," ujar Tito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Menurut Tito, mengisi LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menekan budaya korupsi. Bila tidak dipatuhi, sanksi internal akan dijatuhkan.

"Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya