Pengacara Chandra: Jangan Permainkan Perintah Presiden

Hari ini, berkas Chandra Hamzah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. Ahmad Rivai, pengacara Chandra, mengingatkan, janganlah pihak kejaksaan mempermainkan perintah presiden.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Nov 2009, 11:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Berkas Chandra Hamzah, petinggi non-aktif KPK, sudah dinyatakan lengkap alias P 21 sehingga akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Penyerahan Chandra, berikut berkasnya ke kejaksaan, akan dilakukan Mabes Polri Kamis (26/11) siang.

Chandra berangkat dari Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, ke Mabes Polri sekitar pukul 10:50, didampingi Ahmad Rivai, pengacaranya. "Hanya mendampingi Pak Chandra, sekalian mencek berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Ahmad Rivai, kepada Liputan6.com

Rivai berharap, jika berkasnya lengkap, pihak kejaksaan tidak perlu lama-lama memprosesnya.  "Nggak perlu dua minggulah. Kan presiden sudah ingatkan untuk segera diselesaikan di luar pengadilan. Apa kejaksaan berani permainkan perintah presiden," ujar Rivai.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan, kasus Bibit-Chandra sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan. Pernyataan Presiden tersebut berdasarkan rekomendasi akhir Tim Pencari Fakta yang menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti atas dugaan pemerasan oleh Bibit-Chandra. (ETA)




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya